Kontak Redaksi, 03170878086 / 081357333777. yani elbanis

Kamis, 14 Februari 2008

Puluhan Guru Merengek Bupati


Minta Diangkat PNS

SUARAHATI, gresik - Puluhan guru SD/MI berunjuk rasa di depan kantor Bupati Gresik di Jl. dr. Wahidin Sudiro Husodo, kemarin. Mereka menuntut diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil). 75 jumlah pendemo itu menamakan Ikatan Keluarga Alumni Mahasiswa (IKMA) D2 PGSD Gresik. Mereka demo dengan seragam almamater Unesa Surabaya.

Selain bergantian orasi dalam aksinya mereka juga membentangkan spanduk berukuran panganjang berbunyi; 'Kami Datang Lagi Menagih Janji Kyai".

Muhamad Hadi juru bicara pengunjuk rasa mengatakan bupati telah berjanji akan memprioritaskan guru lulusan D2 PGSD bila ada formasi CPNS. Namun hingga kini belum ada realisasi. "Kami ingin Bapak Bupati menepati janjinya," ujar Hadi.

Dalam aksinya pendemo juga membagi-bagikan selebaran berisi tuntutan ke pengguna jalan. Isinya berupa tuntutan yang ditandatangani Ketua IKMA Hanif Ahmad dan Duwi Yoga Wiyono selaku sekretaris, mereka mendesak agar mereka dimasukkan dalam daftar nama CPNS. Hal itu didasarkan pada surat perjanjian yang ditandatangani Bupati Robbach Ma'sum dengan RektorUnesa Prof. Dr. H. Haris Supratno nomor 08/37/KI.01.04/2002.

Dijelaskan Hadi, bentuk penjajian itu dibuatlah program D2 PGSD yang lokasi kuliahnya di SDN Sidokumpul. Adapun pesertanya guru-guru dari SD negeri/swasta maupun dari Madrasah Ibtidaiyah (MI). Jumlahnya mencapai 188 orang.  

"Sesuai pasal 2 perjanjian tersebut disebutkan bagi yang lulus pihak kedua dalam hal ini bupati atas nama Pemkab Gresik sepakat mendayagunakan sejumlah lulusan akan diperioritaskan untuk diangkat sebagai CPNS," tambah Hadi.

Sementara itu lima orang perwakilan pendemo ditemui Kadis P dan K Gresik, Drs. Chusaini Mustas, MM dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Drs. Kwadijo, MM Kepala Kesbang Linmas, M Supii dan Kabag Humas Drs. H. Mighfar Syukur, MM.

Seusai pertemuan, Mighfar Syukur menjelaskan bahwa saat ditandatangani MoU tersebut adalah semangatnya masih semangat otonomi daerah.

"Saat itu daerah yang punya kewenangan mengajukan formasi pegawai dalam CPNS, tapi sekarang aturannya sudah berubah yaitu pemerintah pusat yang menentukannya," tukas Mighfar yang mantan Kepala Arsip dan Perpustakaan ini. yan
 

blogger templates | Make Money Online