Kontak Redaksi, 03170878086 / 081357333777. yani elbanis

Senin, 18 Februari 2008

Kasus Reklamasi Bawean Dilimpahken ke PN

Lima berkas tersangka sudah rampung

GRESIK - Setelah terkatung-katung lima berkas kasus dugaan korupsi reklamasi pantai Sangkapura Pulau Bawean senilai Rp 1, 2 miliar di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dan Polwiltabes Surabaya. Kini kabarnya lima berkas kasus itu sudah rampung dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan negeri (PN) Gresik untuk disidangkan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik, Rustiningsih SH, MSi mengatakan dari lima berkas tersanga yaitu dua berkas tersangka yang sebelumnya dikembalaikan oleh Polwiltabes setelah dilakukan penelitian, berkas dua tersangka, H. Buang Idang Guntur serta H. Sihabudin telah memenuhi petunjuk penuntut. Ini berarti berkas itu dinyatakan sempurna atau P-21. setelah dinyatakan P-21, Kejari Gresik mengirimkan salinannya ke penyidik Polwiltabes Surabaya.

"Tahapan selanjutnya, kejari menunggu proses tahap dua. Tahap dua adalah tahapan penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas dari penyidik kepolisian ke penuntut umum. Tapi kita tunggu saja, kapan tahap dua itu dikirim. Pada prinsipnya kami siap kapan saja. Mau dikirim pekan ini, akan kita terima," terang Rustiningsih yang mantan mantan Kasubsi Penyidik Tipikor Kejati Jatim kepada wartawan, kemarin.

Ditanya tersangka apakah nantinya ditahan? Dia belum memastikannya. Namun, kemungkinan penahanan tetap ada, jika memang dalam perkembangannya nanti mengharuskan tersangka untuk ditahan. "Pertimbangan ditahan tidak itu kan ada kriterianya, seperti tersangka berpotensi kabur atau menghilangkan barang bukti. Kalau memang tersangka bersikap demikian, kita pasti akan menahan," ujar jaksa yang 'sukses' menjebloskan H. Usman Ihsan, mantan Ketua DPRD Sidoarjo ke sel tahanan ini.

Dikatakan lima berkas yang diajukan penyidik Polwiltabes Surabaya,
sudah sempurna (P-21). Tim penuntut umum kini tinggal menunggu penyerahan tersangka, barang bukti serta berkas pemeriksaan. Pelimpahan beraks lima tersangka dari Polwiltabes itu sudah lama ditunggu, baik oleh pihak kejaksaan dan pengadilan sehingga kasusnya cepat tuntas. Kelima berkas yang dinyatakan sempurna itu masing-masing atas nama Sumarsono (Kepala Dinas Lingkungan Hidup/LHPE Kabupaten
Gresik). Kemudian Zaenal Arifin (mantan Kasubdin Kelistrikan LHPE), Siti Kuntjarni Hariyani (mantan Kabag TU LHPE), H Buang Idang Guntur (Direktur CV Kebangkitan Bangsa) serta H Sihabudin (Direktur CV Daun Jaya). Kelimanya disangka dinilai telah melanggar UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya, AKBP Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi wartawan tentang hal ini mengakui jika dua berkas yang diserahkan awal Februari ini sudah selesai.

"Memang dua berkas itu sudah dinyatakan P-21 oleh penuntut umum. Saat ini kami sedang mempersiapkan untuk proses tahap dua," kata kasat reskrim. Kapan? Kasat belum bisa memastikan. "Yang jelas dalam waktu dekatlah. Tunggu saja, berkas tahap dua pasti kami kirimkan ke kejaksaan dalam wkatu dekat," tutur AKBP Dedi Prasteyo.

Seperti diketahui kelima tersangka dijadikan tersangka setelah polisi menemukan dugaan korupsi dalam proyek pengurukan pantai Sangkapura untuk lokasi pembangkit listrik pada 2004. Dugaan korupsi muncul setelah proses pelelangan diketahui melanggar Keppres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa. yan
 

blogger templates | Make Money Online